Jumat, 28 September 2018

Pemprov DKI Launching Pendaftaran Rusun DP 0 Rupiah Oktober Mendatang. Ini Persyaratannya!


Beritaterheboh.com - Lama tak ada kabar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini kembali melanjutkan dan menargetkan program rumah DP 0 Rupiah akan selesai pada Juli 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Meli Budiastuti mengatakan program yang berlokasi di Pondok Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur saat ini masih dalam proses pembangunan.

"Untuk sementara ini Sarana Jaya akan menyiapkan di Pondok Klapa Village, 703 unit. Itu kemungkinan selesai sekitar bulan Juli 2019," kata Meli di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/9)

Ia menambahkan, bila tidak ada hambatan program rumah DP 0 Rupiah ini akan secara resmi diluncurkan pada Oktober mendatang yang bisa diikuti pendaftaran oleh warga ibu kota.

"Nanti akan di-launching oleh Pak Gubernur untuk pendaftarannya. Insya Allah Oktober jadi launching, jadi tunggu saja," tambah Meli.

Adapun beberapa syarat harus dipersiapkan oleh warga DKI bila ingin mendaftar hunian rumah DP 0 Rupiah tersebut.

"Sambil menunggu itu (rumah jadi) pendaftarannya kita saring dulu, skoring karena kita punya sistem di situ, siapa-siapa yang memenuhi syarat. Nanti para pemohon yang sudah memenuhi syarat akan diterbitkan SK Gubernur," papar Meli.

Informasi yang dihimpun, syarat untuk mengikuti program rumah DP 0 Rupiah yakni pembeli wajib memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, setelah itu harus berusia 21 tahun atau telah menikah dan belum memiliki rumah serta tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.

Setelah itu, penghasilan pembeli tidak boleh lebih dari Rp 7 juta per bulan serta harus memegang surat keterangan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta harus memiliki NPWP. 

Konsekuensi Program DP 0 Rupiah


Program pembiayaan perumahan Pemprov DKI dengan mensyaratkan penghasilan maksimal Rp7 juta maka, konsekuensi pertamanya adalah hunian yang akan dibeli berbentuk rusun. Ini karena sudah tak mungkin dengan penghasilan sebesar itu bisa mendapatkan rumah tapak di Jakarta yang harga tanahnya sudah sangat tinggi. Sedangkan untuk FLPP, karena berlaku di seluruh Indonesia, masih memungkinkan membiayai rumah tapak karena harga lahan masih terjangkau.

Di sisi lain, meski bebas dari uang muka, tentunya ada sejumlah hal yang harus diperhatikan para calon pembeli rusun. Salah satunya adalah adanya biaya pemeliharaan umum (service charge) secara berkala.

Iuran ini tidak terlepas dari upaya memelihara hal-hal yang menjadi hak bersama, seperti Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama, seperti biaya manajemen pengelolaan rusun, pajak, kebersihan, asuransi dan lain sebagainya.

Untuk itu disarankan bagi calon penghuni rusun untuk mencermati perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Pasalnya, masalah iuran pemeliharaan ini sudah dicantumkan secara tertulis saat pembelian.

Selain itu, bagi pemilik rusun juga akan menghadapi biaya atau perpanjangan hak guna bangunan (HGB) dari lahan yang mereka tempati bersama. Saat membeli rusun, penghuni nantinya akan memiliki sertifikat hak milik satuan atas rumah susun (SHM Sarusun).


Namun, selain SHM Sarusun, para pembeli rusun juga memiliki hak atas sertifikat HGB rusun itu karena menggunakan tanah secara bersama-sama. Sayangnya, sertifikat HGB memiliki masa berlaku, dan bisa diperpanjang.(Rmol.co/tirto.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar